Jumat, 12 Desember 2014

Memeras Terkait Izin Wisata, Bupati Lombok Barat Zaini Arony Jadi Tersangka di KPK

Jadi Tersangka KPK, Bupati Lombok Barat 


Jakarta - Bupati Lombok Barat Zaini Arony ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan. Zaini diduga melakukan pemerasan dalam proses izin tempat wisata. KPK menyebut dia sudah berkali-kali memeras, yang totalnya Rp 2 miliar.

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, diduga ada Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh ZAR, bupati Lombok Barat 2009-2019. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (12/12/2014).

Zaini, selain sebagai bupati juga punya posisi strategis di partai politik. Dia tercatat sebagai Ketua DPD Golkar NTB. Jabatan itu dia pegang sejak 2009 lalu.

Zaini kini menghadapi proses hukum di tengah kemelut yang terjadi di Golkar. Zaini disebut KPK memakai modus tidak akan mengeluarkan izin kawasan wisata jika tidak ada uang pelicin, maka izin tidak dikeluarkan.

Dalam satu bulan ini sudah dua pimpinan DPD Golkar yang kembali ramai terjerat kasus hukum. Sebelumnya M Irianto alias Yance Ketua DPD Golkar Jabar terkait posisinya sebagai eks Bupati Indramayu. Kini yang kedua Zaini Ketua DPD Golkar NTB.

Untuk Yance, politisi Golkar Aziz Syamsuddin sudah memberikan pembelaan agar dibebaskan. Sedang untuk Zaini belum ada keterangan dari Golkar.
 KPK membuka kasus baru di tahap penyidikan. Penyidik menetapkan Bupati Lombok Barat Zainy Arony sebagai tersangka kasus pemerasan.

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, diduga ada Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh ZAR, bupati Lombok Barat 2009-2019. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (12/12/2014).

Johan mengatakan, Zainy dijerat dengan pasal pemerasan. Zainy diduga memeras terkait permohonan izin kawasan wisata di kabupaten yang dia pimpin.

"Terkait dengan permohonan izin kawasan wisata di Lombok Barat," ujar Johan.

Modus pemerasan yang diduga dilakukan Zainy adalah, dia tidak akan mengeluarkan izin kawasan wisata jika tidak ada uang pelicin, maka izin tidak dikeluarkan.

"Kalau tidak diberi sesuatu, maka izin tidak dikeluarkan, untuk kawasan wisata di Lombok Barat," ujar Johan.
Previous Post
Next Post

0 komentar: