Senin, 17 September 2018

Korupsi Dana korban gempa Lombok untuk pembangunan Sekolah dan rumah sakit


Bencana gempa bumi di pulau Lombok yang mengundang simpati dari masyarakat di seluruh Indonesia dan mendorong munculnya berbagai jenis bantuan pada para korban. Sayangnya, kisah ini dinodai dengan kelakuan tidak terpuji oknum pejabat daerah setempat

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejaksaan Negeri Mataram menangkap tangan seorang anggota DPRD Kota Mataram berinisial HM (Koruptor bencana lombok) lantaran diduga telah menyelewengkan dana bantuan bencana gempa Lombok. Kabar tersebut tentunya menyakitkan bagi masyarakat Lombok yang saat ini masih hidup di tenda-tenda pengungsian karena rumah mereka hancur akibat gempa beberapa waktu lalu.



Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menyebut Anggota DPRD Mataram berinisial HM bisa dihukum mati. HM kena OTT jaksa karena diduga memeras dana bantuan rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana gempa Lombok.
Menurut Hibnu, penegak hukum bisa mendakwa HS dengan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. “Kalau kita lihat memang kejahatan (HM) itu dilakukan dalam koteks bencana alam, penanggulangan bencana alam. Dalam UU Korupsi dimungkinkan seseorang yang melakukan kejahatan dalam situasi, ayat 2 itu, karena situasi, satu, keadaan krisis ekonomi, kemudian bencana alam, itu bisa dilakukan dengan hukuman mati.
Korupsi dana bantuan bencana ini hukumannya sangat berat, hingga hukuman mati. Hal ini sudah secara jelas tercantum di dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukuman mati tersebut tercantum di dalam pasal 2 UU Tipikor yang bunyinya sebagai berikut.

Ayat 1


Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat 2

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Kemudian dalam penjelasan pasal di UU tersebut dikatakan, klausul ‘keadaan tertentu’ dalam pasal 2 ayat (2) ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.


Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi  atau yang akrab dipanggil TGB angkat bicara mengenai persoalan ini,
“Dana gempa? Itu kejadian? Kapan kejadiannya? Dia siapa ya?” kata TGB di peluncuran buku TGBNomics di Hotel Ayana, Jakpus, Jumat (10/9).
TGB menilai, perbuatan tersebut merupakan tindakan yang sangat tercela. Sebab, hingga saat ini masih banyak korban gempa Lombok yang asih menanti uluran tangan.
“Menurut saya itu sesuatu hal yang betul tercela dan sama sekali tidak kita harapkan. Sesungguhnya, kalau dalam situasi bencana seperti ini justru perangkat pemerintah harus memaksimalkan fasilitas untuk masyarakat yang membutuhkan,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau agar pejabat lain di NTB bisa lebih mengutamakan korban gempa Lombok. Tak hanya itu, ia juga berharap pejabat setempat bisa mempermudah akses agar bantuan bisa sampai langsung ke masyarakat.
“Tidak boleh ada hal-hal yang, apalagi berupa manipulasi, penggelapan, penyuapan, korupsi, terhadap dana bantuan untuk korban gempa. Jadi kita serahkan kasus ini pada proses hukum,” pungkasnya.

Semoga mendapatkan hukuman yang sesuai di harapkan masyarakat NTB 
sungguh tidak punya hati nurani , kami sedang di landa bencana masih bisa dia menari untuk mencari kesempatan . untuk korupsi Sungguh sangat Tega ,, 

'' Semoga Perbuatan H MUHIR di balas oleh ALLAH SWT''


Previous Post
Next Post

0 komentar: