Bencana gempa bumi di pulau Lombok yang mengundang simpati dari masyarakat di seluruh Indonesia dan mendorong munculnya berbagai jenis bantuan pada para korban. Sayangnya, kisah ini dinodai dengan kelakuan tidak terpuji oknum pejabat daerah setempat
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan
Kejaksaan Negeri Mataram menangkap tangan seorang anggota DPRD Kota
Mataram berinisial HM (Koruptor bencana lombok) lantaran diduga telah
menyelewengkan dana bantuan bencana gempa Lombok. Kabar tersebut
tentunya menyakitkan bagi masyarakat Lombok yang saat ini masih hidup di
tenda-tenda pengungsian karena rumah mereka hancur akibat gempa
beberapa waktu lalu.
Ahli hukum pidana Universitas Jenderal
Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menyebut Anggota DPRD Mataram
berinisial HM bisa dihukum mati. HM kena OTT jaksa karena diduga memeras
dana bantuan rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana gempa
Lombok.
Menurut Hibnu, penegak hukum bisa
mendakwa HS dengan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. “Kalau kita lihat memang
kejahatan (HM) itu dilakukan dalam koteks bencana alam, penanggulangan
bencana alam. Dalam UU Korupsi dimungkinkan seseorang yang melakukan
kejahatan dalam situasi, ayat 2 itu, karena situasi, satu, keadaan
krisis ekonomi, kemudian bencana alam, itu bisa dilakukan dengan hukuman
mati.
Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat 2
Dalam hal tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu
pidana mati dapat dijatuhkan.
Kemudian dalam penjelasan pasal di UU
tersebut dikatakan, klausul ‘keadaan tertentu’ dalam pasal 2 ayat (2)
ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi
apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan
bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi
bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau
pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi atau yang akrab dipanggil TGB angkat bicara mengenai persoalan ini,
“Dana gempa? Itu kejadian? Kapan
kejadiannya? Dia siapa ya?” kata TGB di peluncuran buku TGBNomics di
Hotel Ayana, Jakpus, Jumat (10/9).
TGB menilai, perbuatan tersebut merupakan tindakan yang sangat tercela. Sebab, hingga saat ini masih banyak korban gempa Lombok yang asih menanti uluran tangan.
TGB menilai, perbuatan tersebut merupakan tindakan yang sangat tercela. Sebab, hingga saat ini masih banyak korban gempa Lombok yang asih menanti uluran tangan.
“Menurut saya itu sesuatu hal yang betul
tercela dan sama sekali tidak kita harapkan. Sesungguhnya, kalau dalam
situasi bencana seperti ini justru perangkat pemerintah harus
memaksimalkan fasilitas untuk masyarakat yang membutuhkan,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau agar pejabat lain di
NTB bisa lebih mengutamakan korban gempa Lombok. Tak hanya itu, ia juga
berharap pejabat setempat bisa mempermudah akses agar bantuan bisa
sampai langsung ke masyarakat.
“Tidak boleh ada hal-hal yang, apalagi berupa manipulasi, penggelapan, penyuapan, korupsi, terhadap dana bantuan untuk korban gempa. Jadi kita serahkan kasus ini pada proses hukum,” pungkasnya.
“Tidak boleh ada hal-hal yang, apalagi berupa manipulasi, penggelapan, penyuapan, korupsi, terhadap dana bantuan untuk korban gempa. Jadi kita serahkan kasus ini pada proses hukum,” pungkasnya.
Semoga mendapatkan hukuman yang sesuai di harapkan masyarakat NTB
sungguh tidak punya hati nurani , kami sedang di landa bencana masih bisa dia menari untuk mencari kesempatan . untuk korupsi Sungguh sangat Tega ,,
'' Semoga Perbuatan H MUHIR di balas oleh ALLAH SWT''
0 komentar: